Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parigi Moutong mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu untuk melakukan rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme persediaan dan pembayaran langsung atas beban Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) di Ruang Rapat KPP Pratama Palu (Jumat, 20/5).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parigi Moutong Yusrin Usman dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Parigi Moutong antara KPP Pratama Palu dan BPKAD di Aula KPP Pratama Palu.
Melalui kegiatan ini, Bangun berharap dapat meningkatkan sinergi antara KPP Pratama Palu dengan Pemerintah Daerah Parigi Moutong.
- 11 kali dilihat