Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu memenuhi undangan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi bendahara instansi pemerintah. Kegiatan bimtek ini berlangsung pada pukul 10.00 WITA dan diikuti oleh bendahara dan operator di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Madani Palu, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Senin, 8/1).
Dalam kegiatan ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Suherman bertindak sebagai narasumber. Dalam sesi pemaparan, Suherman menjelaskan tentang kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah yang diatur dalam PMK-59/PMK.03/2022. Aturan tersebut merinci tentang cara mendaftarkan diri, menghitung pajak, membuat bukti potong pajak, memotong atau memungut pajak, dan melaporkan pajak.
Pada kesempatan ini pula bendahara pemerintah diajarkan cara membuat billing dan bukti potong pada Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs DJP Online, tepatnya di unifikasi.pajak.go.id. Setelah Suherman selesai memaparkan materi, kegiatan dilanjutkan dengan forum diskusi dan tanya jawab. Peserta tampak antusias mengikuti kegiatan ini, hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dari peserta terkait permasalahan perpajakan yang sering dihadapi oleh para bendahara.
Di penghujung acara, Suherman berharap kegiatan bimtek ini dapat memberikan informasi dan pengetahuan bagi wajib pajak, serta berpesan agar para bendahara instansi pemerintah dapat memahami materi yang telah diberikan, sehingga dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Alixas Biki |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat