
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menyelenggarakan sesi terakhir kelas pajak e-Bupot 23/26 secara webinar melalui Zoom Meeting / Video Conference kepada wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu (Selasa, 28/7). Sebanyak 387 wajib pajak antuasias mengikuti sosialisasi e-Bupot 23/26 yang bertempat tinggal di Kota Palu, Kab. Sigi, Kab. Donggala dan Kab. Parigi Moutong.
Dalam sambutannya Kepala KPP Pratama Palau Ranto Napitupulu menyampaikan bahwa sesuai KEP-269/PJ/2020 mulai masa pajak Agustus 2020, semua wajib pajak yang berstatus PKP diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan PER-04/PJ/2017.
Kegiatan kelas pajak yang berlangsung mulai tanggal 20-28 Juli 2020 ini diselenggarakan secara webinar yang merupakan kolaborasi antara Tim Penyuluh, Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dan Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II,III, dan IV.
Tim Penyuluh mensosialisasikan bahwa untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pemotong Pajak terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-04/PJ/2017.
Saat ini selain digunakan sebagai syarat PKP dapat menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur), Sertifikat Elektronik juga digunakan sebagai syarat wajib pajak membuat bukti potong elektronik (e-Bupot). Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa melakukan perubahan secara terus menerus ke arah lebih baik, memastikan wajib pajak mendapatkan layanan berkualitas, mudah, murah, dan cepat.
"Kami sangat mengapresiasi forum atau diskusi secara online dari KPP Pratama Palu yang mensosialiasikan aturan terbaru walaupun terkendala tidak dilakukan secara langsung atau tatap muka, mudah-mudahan KPP terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi wajib pajak," ungkap Jemmy dari PT Balindo Manunggal Bersama yang merupakan salah satu wajib pajak yang mengikuti kegiatan tersebut.
- 106 kali dilihat