Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu Mulyana menghadiri acara Rekonsiliasi dan Penandatanganan BAR Pajak Pusat atas Belanja Daerah, Pembinaan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah, serta FGD Refreshment Pengelolaan Keuangan Daerah yang diselenggarakan di KPPN Palu, Kota Palu (Jumat, 24/1). Acara tersebut merupakan kegiatan kolaborasi antara KPPN Palu, KPP Pratama Palu, dan Pemerintah Daerah di lingkup wilayah kerja KPPN Palu.
Apresiasi diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas Penyelesaian Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Tercepat Semester II Tahun Anggaran 2024. KPPN Palu juga memberikan apresiasi kepada beberapa pemerintah daerah atas Penyelesaian Rekonsiliasi Sisa DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 Tercepat. Pemerintah Daerah tersebut di antaranya adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Donggala, dan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Setelah pemberian apresiasi tersebut, dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat atas Belanja Daerah yang merupakan hasil rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah bersama dengan KPPN Palu dan KPP Pratama Palu.
BAR tersebut merupakan salah satu syarat bagi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk menyalurkan DBH PBB Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Pengusahaan Panas Bumi (Migas), serta DBH PPh Pasal 21.
Selanjutnya, Kepala Seksi Bank KPPN Palu memimpin acara Pembinaan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Focus Group Discussion (FGD) Refreshment Pengelolaan Keuangan Daerah.
KPP Pratama Palu berharap kegiatan tersebut mampu mempererat sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah dan meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Pewarta: Inez Rahajeng Aproditha |
Kontributor Foto: Inez Rahajeng Aproditha |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.