Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu memberikan edukasi perpajakan melalui Bimbingan Teknis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Instansi Pemerintah kepada para bendahara pemerintah Kabupaten Parigi Moutong di Ruang Aula KP2KP Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Kamis, 29/7). Kegiatan ini dihadiri oleh para peserta yang berasal dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dengan jumlah terbatas.
Narasumber dari kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Alixas Biki dan Suherman didampingi Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Noor Fitria Kartika. Pada saat melaksanakan bimbingan teknis pengisian SPT Masa, Alexis menyampaikan tujuan dari kegiatan pelatihan ini.
"Pelatihan ini bertujuan agar dapat membantu Instansi Pemerintah dalam melaporkan SPT masa dengan baik dan benar," ungkap Alixas.
Dalam kegiatan ini, Alixas juga menjelaskan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.
Kegiatan ini diisi dengan pre-test, post-test dan penyampaian materi disertai dengan bimbingan teknis pelaporan SPT Masa bagi Bendahara Pemerintah.
- 16 kali dilihat