Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan Kelas Pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting bagi Wajib Pajak di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Rabu, 3/1). Kelas ini dimulai pada pukul 09.00 WITA. Penyuluh Pajak Suherman dan Noor Fitria berkesempatan menjadi narasumber dalam Kelas Pajak ini. Pada kesempatan kali ini, Kelas Pajak Online membahas seputar “Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Penyerahan Rumah Tapak dan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah”.

Di awal waktu kelas, Noor menjelaskan kriteria rumah tapak dan/atau rumah susun yang diberikan fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023.

“Untuk objek yang penyerahannya sebelum 1 November 2023 atau setelah 31 Desember 2023, maka tidak mendapatkan fasilitas PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun,” jelas Noor. Di sesi selanjutnya, Suherman menjelaskan cara pengaplikasian penghitungan PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun dengan belajar beberapa kasus bersama.

Di akhir kegiatan, Suherman dan Noor membuka sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta, terlihat banyak peserta antusias mengajukan pertanyaan mengingat ini merupakan peraturan terbaru. Suherman dan Noor berharap kegiatan kelas pajak ini dapat memberikan informasi dan pengetahuan  bagi Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Ridha Arum Sholechah
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah
Editor: Syafa'at SIdiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.