Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu memenuhi undangan sosialisasi Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah dari Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah (Sabtu, 8/7). Kegiatan ini berlangsung pada pukul 11.00 WITA di Hotel Sutan Raja, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh bendahara di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam kegiatan ini KPP Pratama Palu diwakili oleh Penyuluh Pajak Alixas Biki yang bertindak sebagai narasumber. Dalam sesi pemaparan, Alixas menjelaskan tentang kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah yang diatur dalam PMK-59/PMK.03/2022, yaitu mendaftarkan diri, menghitung pajak, membuat bukti potong, memotong atau memungut pajak, dan melaporkan pajak. Pada kesempatan ini, bendahara pemerintah diajarkan cara membuat billing dan bukti potong pada Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.

Setelah pemaparan materi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan forum diskusi dan tanya jawab. Peserta tampak antusias mengikuti kegiatan ini, hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dari peserta terkait permasalahan perpajakan yang dihadapi bendahara.

"Semoga dengan diadakannya kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan para Bendahara Instansi Pemerintah mengenai kewajibannya dalam melaksanakan perpajakan, khususnya dalam hal pemotongan dan/atau pemungutan pajak," tutur salah satu bendaharawan.

Melalui kegiatan ini, Alixas berharap peserta dapat melakukan kewajiban perpajakannya sehingga nantinya dapat meminimalisir kesalahan dalam pemotongan/pemungutan pajak.

#PajakKuatIndonesiaMaju

 

Pewarta: Ridha Arum Sholechah
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.