
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menjadi narasumber Pelatihan BUMDESA Lelea Jaya yang diadakan oleh Desa Labuan Lelea di Aula Kantor Desa Labuan Lelea, kabupaten Donggala (Kamis, 19/8). Kegiatan berupa dialog dan edukasi perpajakan bagi para pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lelea Jaya. Pada kegiatan ini, KPP Pratama Palu memberikan materi dan bimbingan teknis terkait tata cara perhitungan, penyetoran dan pelaporan terkait hak dan kewajiban pajak bagi BUMDes.
Peserta kegiatan merupakan BUMDes yang bergerak dalam sektor pertambangan penggalian kerikil (sirtu), jasa penyewaan tenda dan kursi, reparasi kendaraan (bengkel) dan sektro unit usaha lainnya. .
Narasumber dalam kegiatan dialog dan edukasi perpajakan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Suherman. Dalam penjelasannya, Suherman menyampaikan, memahami dan mengetahui pengetahuan tentang perpajakan merupakan tanggung jawab dari seluruh pengurus BUMDes nantinya. Selain memberikan pemahaman tentang dasar perpajakan, pemateri juga sampaikan kewajiban pajak yang diterapkan pada Badan Usaha Milik Desa.
"Dalam hal pengenaan pajak untuk BUMDes, jenis pajak Badan Usaha yang harus dibayarkan adalah PPh 21, PPh, 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), serta PPN apabila sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, " ungkap Suherman.
Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengedukasi dan membekali peserta yang hadir sebagai pengurus dalam mengelola BUMDes yang sudah dibentuk dan mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pada akhir acara, salah satu perwakilan Desa Labuan Lelea menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPP Pratama Palu atas materi yang telah disampaikan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada tim penyuluh KPP Pratama Palu yang sudah memberikan materi dan membekali kami pengetahuan tentang perpajakan kepada kami selaku pengurus BUMDes, " ungkap Abdul Muthalib.
- 16 kali dilihat