
Sehubungan dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melaksanakan kagiatan pojok pajak di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Kamis, 31/3).
Dalam kegiatan ini, Account Representative KPP Pratama Palu Taufik bertugas sebagai Tim Satgas KPP Pratama Palu menjelaskan kepada wajib pajak bahwa batas pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021 yaitu tanggal 31 Maret 2022.
“Untuk batas pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021 ialah hari ini yaitu 31 Maret 2022, maka dari itu bagi rekan maupun saudara Bapak Ibu sekalian yang berada di wilayah Palu Selatan silakan dapat hadir di kegiatan pojok pajak saat ini yang sedang berlangsung, agar tidak terkena sanksi maupun denda jika terlambat maupun tidak melaporkan SPT Tahunannya,” jelas Taufik.
Selain itu Taufik juga menambahkan wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri apabila pelaksanaan pojok pajak sudah usai. Untuk wajib pajak yang mempunyai pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menggunakan bukti potong A2 untuk dokumen lampiran pelaporan SPT Tahunan.
Melalui kegiatan ini, Taufik dan Tim Satgas KPP Pratama Palu berharap wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.
- 18 kali dilihat