
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan Kelas Pajak Online melalui aplikasi video meeting di Palopo (Senin, 20/4). Peserta Kelas Pajak Online kali ini merupakan perwakilan dari setiap instansi vertikal kementerian dan/atau lembaga yang ada di wilayah Luwu Raya.
Kelas Pajak Online ini diadakan untuk memberikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Kelas Pajak Online diawali dengan sambutan dari Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palopo Dwi Abri Tjahyadi. Dalam sambutannya, Dwi menyampaikan terima kasih kepada peserta yang mengikuti kelas pajak untuk memperluas wawasan perpajakannya. "Terima kasih Bapak dan Ibu sekalian yang bersedia mengikuti kelas pajak online di tengah pandemi yang kita hadapi saat ini," tuturnya. Kegiatan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Account Representative KPP Pratama Palopo Ari Putra.
Dengan diadakannya kelas pajak ini, tim penyuluh KPP Pratama Palopo berharap agar setiap instansi pemerintah yang ada di wilayah Luwu Raya dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 106 kali dilihat