Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melakukan tindakan penyitaan rekening milik empat penanggung pajak di Bank BRI Cabang Rantepao, Kabupaten Toraja Utara (Kamis, 19/5).

Pihak KPP Pratama Palopo menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu dari rangkaian tindakan penagihan pajak yang dilakukan setelah pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, dan pemblokiran rekening.

Wajib pajak atau penunggak pajak yang tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah dilakukan pemblokiran dapat dilakukan pemindahbukuan saldo rekening ke kas negara untuk melunasi utang pajaknya. Jika masih tidak cukup, maka akan dilakukan penyitaan aset yang lainnya.

“Pemindahbukuan saldo rekening ini kami lakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya bahkan setelah dilakukan pemblokiran rekening,” ucap Marthen selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Palopo.

“Namun ada juga wajib pajak yang memilih untuk dilakukan pemindahbukuan terhadap saldo rekeningnnya karena tidak memiliki aset lain yang bisa digunakan untuk melunasi utang pajaknya,” tambah Marthen

Kegiatan penyitaan rekening bank yang disaksikan oleh Lurah Rante Pasele Gustan Tikupasang ini pun berlangsung dengan lancar karena adanya sinergi yang baik antara KPP Pratama Palopo, Bank BRI Kantor Cabang Rantepao, dan Kantor Kelurahan Rante Pasele Kabupaten Toraja Utara.