Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo kembali mengadakan kegiatan pojok pajak di Kelurahan Batupasi. Pojok pajak yang diadakan di Kantor Lurah Batupasi ini diadakan untuk memfasilitasi wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan perpajakan. Demi lancarnya kegiatan pojok pajak, KPP Pratama Palopo bekerja sama dengan Pemerintah Kelurahan Batupasi (Senin, 17/7).
Pada kegiatan pojok pajak, wajib pajak dapat menerima pelayanan perpajakan di tempat tanpa datang ke kantor pajak. Pojok pajak juga memfasilitasi langsung beberapa jenis pelayanan yang biasanya harus diajukan ke kantor pajak seperti permohonan EFIN, pelaporan SPT Tahunan, dll. Account Representative juga turut dihadirkan kembali demi maksimalnya pelayanan. Wajib pajak juga dapat secara langsung membuat kode billing untuk membayar pajaknya.
Kegiatan pojok pajak ini merupakan bentuk komitmen KPP Pratama Palopo untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pajak Palopo berharap dengan adanya pojok pajak ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait kewajiban perpajakan mereka sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Pewarta: Nur Cahyo Wibowo |
Kontributor Foto: Nur Cahyo Wibowo |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat