
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perangkat Lembaga Kemasyarakatan Desa di Gedung Aula Kantor Kelurahan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat (Kamis, 9/3).
Kegiatan ini dibuka oleh Lurah Rusmini beserta jajarannya dan dihadiri oleh para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta Anggota Bhabinkamtibmas di lingkungan Kelurahan Slipi.
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Jakarta Palmerah Ramli mengajak warga di lingkungan Kelurahan Slipi untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, di samping itu juga meminta Ketua RT dan Ketua RW untuk membantu menginformasikan dan mengimbau para warga di lingkungannya segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri.
Sosialisasi pemadanan NIK sebagai NPWP dipaparkan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Palmerah Devi Ambarita. "Apabila wajib pajak menemukan kendala dalam proses pemadanan NIK-NPWP, dapat menghubungi kami atau KPP terdekat agar dibantu sampai proses pemadanan sampai berhasil,” ujar Devi.
Program pemadanan NIK dengan NPWP merupakan salah satu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam rangka menyederhanakan sarana administrasi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Devi A |
Kontributor Foto: Oliver Tambunan |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 kali dilihat