Bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur, KPP Pratama Palembang Ilir Timur mengadakan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan Tema Konsep PPh Pasal 21 untuk seluruh Bendahara Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Palembang (Kamis, 11/8).

Antusiasme peserta yang hadir terlihat dari tidak mencukupinya kapasitas tempat duduk yang disediakan. Meskipun demikian pelaksanaan kegiatan tetap berpedoman pada Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Antusiasme yang besar dari peserta salah satunya timbul karena tema yang disajikan oleh KPP Pratama Palembang Ilir Timur berbeda dari kegiatan penyuluhan atau kelas pajak sebelumnya. Tema khusus yang diangkat kali ini yaitu penjelasan konsep PPh Pasal 21 hingga ke pelaporan PPh Pasal 21 pada aplikasi ebupot unifikasi.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala KPP Pratama Palembang Ilir Timur, Akhmad Yani. Peserta diberikan waktu melakukan praktek pengisian ebupot PPh Pasal 21 dengan didampingi oleh para petugas penyuluh.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan mampu meningkatkan pemahaman Bendahara Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sehingga kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah di KPP Pratama Palembang Ilir Timur semakin meningkat," harap Yani.

Pewarta: Cahyadwi Hutama
Kontributor Foto: Ajo Kuntoro
Editor: Teguh Budianto