Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya menjadi salah satu narasumber kegiatan Revitalisasi Ekonomi Restorasi Gambut Tahun 2021 yang dilaksanakan di Hotel Neo Palma Palangka Raya, Palangka Raya (Jumat, 18/6). Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ini dihadiri oleh perwakilan kelompok tani dari empat puluh desa di Wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan ini, KPP Pratama Palangkaraya menyampaikan aspek kewajiban perpajakan kelompok tani yang disampaikan oleh penyuluh pajak Muhamad Isman. Isman menyampaikan tentang kewajiban perpajakan dimulai dari pendaftaran, penghitungan dan pelaporan pajak selama 2 jam.

Isman juga menerangkan materi laporan keuangan sederhana yang harus dilampirkan oleh kelompok tani dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) nya.

Di akhir acara, Isman menjelaskan bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh orang pribadi, badan maupun bendahara atau pemungut. Pajak yang disetorkan oleh wajib pajak akan kembali kepada wajib pajak dalam bentuk layanan yang dapat dinikmati bersama.

Kata Isman, kegiatan ini bertujuan agar wajib pajak semakin patuh dan mengerti akan kewajiban perpajakannya. Selain itu kegiatan ini juga menjadi ajang bagi pengalaman oleh wajib pajak akan permasalahan perpajakan yang mereka hadapi di lapangan.