Fungsional Asisten Penilai Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidempuan melakukan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Rabu, 4/8).
Kegiatan penilaian ini dilakukan untuk menentukan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu bagian dari tugas dan fungsi Penilaian dalam rangka pengawasan untuk mendukung kinerja KPP Pratama Padang Sidempuan. Kegiatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.
- 40 kali dilihat