Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua memberikan asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi instansi pemerintah di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Padang Dua, Kota Padang (Rabu, 16/4).

Dalam sesi konsultasi, pengelola keuangan dari salah satu instansi pemerintah menyampaikan pertanyaan terkait proses pendaftaran. “Untuk pendaftaran NPWP instansi pemerintah, apa saja syaratnya ya, Bu?” tanyanya kepada petugas.

Petugas TPT, Nia Marlinasari, menjelaskan bahwa syarat utama pendaftaran NPWP instansi adalah adanya kode unit kerja. “Untuk pendaftaran instansi pemerintah, yang paling utama adalah kode unit kerja, Bu,” jelas Nia.

Nia menambahkan bahwa mulai 1 Januari 2025, pendaftaran NPWP instansi pemerintah dapat dilakukan secara daring melalui sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu Coretax DJP, melalui laman www.coretaxdjp.pajak.go.id.

“Ibu bisa mendaftar secara daring melalui Coretax DJP dengan mengikuti langkah-langkah seperti mengisi kode unit kerja, memverifikasi email dan nomor telepon, mengisi data pengurus, klasifikasi lapangan usaha (KLU), alamat instansi, dan mengunggah dokumen pendukung,” lanjut Nia.

Nia juga menjelaskan bahwa fitur geotagging kini tersedia saat pengisian alamat. Fitur ini memungkinkan wajib pajak menentukan titik lokasi sesuai dengan alamat resmi instansi sehingga lebih akurat dan sesuai dengan domisili sebenarnya.

Setelah proses selesai, NPWP elektronik dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar. Nia turut menjelaskan kewajiban perpajakan yang melekat setelah instansi pemerintah memiliki NPWP, termasuk pelaporan dan pembayaran kewajiban sesuai ketentuan.

Wajib pajak menyampaikan terima kasih atas asistensi dan penjelasan yang diberikan. Nia Marlinasari berharap dengan adanya pendampingan ini, wajib pajak instansi pemerintah dapat memahami berbagai fitur pada Coretax DJP dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan tepat dan sesuai peraturan.

Pewarta:Ulfa Sandari
Kontributor Foto:Tim Dokumentator KPP Pratama Padang Dua
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.