Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tamiang Layang berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Barito Timur melaksanakan sosialisasi perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER) di Aula BPKAD, Kabupaten Barito Timur (Rabu, 16/10). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan bagian keuangan masing-masing dinas pemerintah daerah, dan instansi vertikal pemerintah pusat di Kabupaten Barito Timur.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak khususnya instansi pemerintah tentang kewajiban perpajakan utamanya terkait PPh 21 TER yang baru berlaku efektif pada 1 Januari 2024. Sosialisasi PPh 21 TER ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau, Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam sambutannya, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur Amrullah S.E., M.E. menekankan pentingnya kesadaran pajak dan pentingnya gerak cepat dalam memahami administrasi perpajakan sebagai bentuk adaptasi terhadap aturan baru dan sebagai bentuk kontribusi pada negara dan daerah.

Narasumber sosialisasi ini adalah penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh M. Abdul Rahman. Abdul menjelaskan berbagai aspek baru dalam PPh 21 TER, termasuk diantaranya objek pajak, cara perhitungan, dan tarif. Abdul juga mengimbau agar satuan kerja yang berada di wilayah Kabupaten Barito Timur segera mengimplementasi aturan PMK-168/2023 tersebut.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Sesi diskusi berlangsung dengan lancar karena peserta secara aktif dalam memberikan pertanyaan seputar PPh 21 TER.

BPKAD, KPP Pratama Muara Teweh, dan KP2KP Tamiang Layang berharap sosialisasi ini dapat menjadi langkah efektif dalam menyatukan persepsi dan pemahaman mengenai aturan baru PMK 168/2023. Dengan menyatukan persepsi dan pemahaman, seluruh satuan kerja pemerintah di wilayah Kabupaten Barito Timur dapat mengimplementasikan aturan tersebut dengan baik.

 

Pewarta: Fransiscus Febriyando Banjarnahor
Kontributor Foto: Tyaki Dewanto Riyono
Editor: Safira

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.