Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Bungo beserta KP2KP Muara Tebo dan KP2KP Rimbo Bujang mengadakan kegiatan Business Development Services (BDS) kepada pelaku UMKM melalui aplikasi Zoom di Jambi (Kamis, 8/9).

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala KPP Pratama Muara Bungo, kemudian dilanjut dengan pemaparan materi dari narasumber dari Dinas PMPTSP, Koperasi, UKM Kabupaten Tebo, dan narasumber dari Bank BRI. Pada kesempatan ini, Iswandi selaku Kepala Bidang dari Dinas PMPTSP, Koperasi, UKM Kabupaten Tebo mengimbau agar seluruh UMKM segera mendaftarkan diri ke Dinas Dinas PMPTSP, Koperasi, UKM Kabupaten Tebo sehingga ke depannya segala urusan administratif usaha masing-masing dari para pelaku usaha dapat diproses secara cepat.

Setelah pemaparan materi dari para narasumber, KPP Pratama Muara Bungo juga menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus. Lenggono Yogi Prayitno, selaku pemateri dari KPP Pratama Muara Bungo, menyampaikan bahwa para UMKM dapat menggunakan insentif pajak berupa PPh ditanggung pemrintah (DTP) dengan hanya melaporkan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pada akhir acara juga dibuka sesi tanya-jawab dan foto bersama secara virtual.