Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mikro Takalar mengadakan acara Bimbingan Teknis Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa (Kamis, 24/10). Kegiatan ini diadakan di aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Takalar dengan dihadiri oleh 50 bendahara dari tiga kecamatan antara lain Kecamatan Mangarabombang, Kecamatan Polombangkeng Selatan, dan Kecamatan Sanrobone. 

Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Bidang Perdesaan Amiruddin dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Bantaeng Mirna Elisabeth Silalahi. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi Oleh Account Representative KPP Pratama Bantaeng Fadliari Bastian. Peserta sosialisasi mendapatkan materi mengenai kewajiban bendahara desa di bidang perpajakan untuk memotong dan memungut pajak serta diimbau aktif untuk melaporkan pajak.

Acara berlangsung sangat kondusif dan menimbulkan peran aktif peserta yang ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada pemateri sesaat dan setelah kegiatan berlangsung. KPP Mikro Takalar juga mengapresiasi peran aktif para peserta sosialisasi dengan memberikan cendera mata pada peserta yang mengajukan pertanyaan.

Bimtek ini sendiri digelar dengan tujuan agar para bendahara desa bisa lebih memahami peranannya dalam menghitung, memungut, memotong, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang dan mempertanggungjawabkan alokasi dana deesa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).