
Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan bekerjasama dengan KPP Mikro Pacitan sebagai narasumber menggelar Sosialisasi Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DAK Fisik) TK, SD, SMP, dan SKB Tahun 2019 (Senin, 15/4).
Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari adanya Bantuan Dana Operasional (BOS) yang disalurkan kepada masing-masing sekolah. Acara yang dihadiri 216 bendaharawan se-Kabupaten Pacitan ini mendatangkan tiga narasumber yaitu Taufik Hadicahyono, Anton Sugiarto, Hanif Kribiantoro yang merupakan AR dari KPP Pratama Ponorogo.
Taufik Hadicahyono menekankan bahwa kewajiban bendaharawan ada tiga: memotong dan/atau memungut, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan. Anton Sugiarto menjelaskan materi mengenai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), dan PPN sebagai kewajiban bendaharawan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
Sementara, Hanif Krisbiantoro menjelaskan tata cara pembayaran pajak melalui e-billing yang dapat di akses melalui www.djponline.com atau melalui saluran SMS yang dibuat khusus wajib pajak wilayah Ponorogo dan Pacitan. Hanif Krisbiantoro juga mengingatkan bahwa setiap pelaporan SPT Masa PPh memiliki jatuh tempo pelaporan yang berbeda-beda sehingga perlu perhatian lebih bagi bendaharawan agar tidak terlambat atau lupa.
- 71 kali dilihat