KPP Mikro Banjar menggelar Sosialisasi NPWP Instansi Pemerintah secara daring di Banjar (Kamis, 5/11). Acara ini diikuti 110 Bendahara Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.
Acara yang berlangsung selama dua jam tiga puluh menit itu membahas tentang peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut yaitu perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar dan perwakilan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Banjar.
"Semoga dengan adanya rekonsiliasi antara kami di Direktorat Jenderal Pajak, dengan Bendahara, Disdikbud dan BPPKAD kewajiban perpajakan masing-masing tidak lagi terdapat hambatan," tutur Slamet Rijadi Sugiharto, Kepala KPP Mikro Banjar dalam sambutannya. (G)
- 59 kali dilihat