Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi kepada seorang Wajib Pajak yang sudah lanjut usia (lansia) bernama Petrus Yosef Sukino di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Jalan Letjend Alamsyah Ratu Perwira Negara No 66 Kauman Bawah, Metro, Provinsi Lampung  (Senin, 22/1). Petrus Yosef Sukino merupakan wajib pajak kelahiran tahun 1938 yang tahun ini genap berusia 86 tahun. Meskipun telah lansia, beliau tetap semangat menjalani pekerjaannya sebagai seorang Pengacara yang taat pajak di wilayah Kota Metro, Lampung.

Petrus mendatangi KPP Pratama Metro untuk meminta bantuan petugas guna melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi miliknya dikarenakan dia merasa kesulitan dan gagap teknologi (gaptek) khususnya teknologi digital di bidang perpajakan seperti pada pelaporan SPT Tahunan online ini.

Dengan pertimbangan usia Wajib Pajak dan jenis Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pekerjaan bebas berupa aktvitas pengacara yang berpotensi terjadinya pelaporan SPT berstatus Lebih Bayar (LB), petugas Loket Helpdesk yang sedang bertugas, Ardian Mahardi Putera memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan dengan senang hati.

Menurut Ardian, Petrus merupakan sosok teladan bagi wajib pajak lain karena atas kesadaran sendiri memenuhi kewajiban perpajakannya. Mulai dari mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 1995 kemudian menghitung, menyetor pajak, dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu setiap tahunnya. Sebagai bentuk apresiasi, KPP Pratama Metro memberikan suvenir kepada Petrus sebagai seorang Wajib Pajak yang patuh dan tepat waktu dalam melaporkan SPT Tahunan meskipun sudah lanjut usia.

“Suvenir ini kami serahkan kepada Bapak sebagai bentuk apresiasi dan rasa terima kasih kami atas semangat Bapak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang selalu tepat waktu selama 10 tahun terakhir ini. Tahun depan jangan lupa melaporkan SPT Tahunan lagi ya Pak,” ujar Ardian.

Dengan adanya pemberian apresiasi ini, KPP Pratama Metro berharap hal tersebut dapat memotivasi Wajib Pajak lain untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2024 mendatang.

 

Pewarta: Sandra Febriyana
Kontributor Foto: Sandra Febriyana
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum