Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Matraman bekerja sama dengan kelurahan di wilayah Matraman mengadakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan dan Wajib Pajak Badan (Senin, 29/8). Kegiatan yang telah berjalan sejak 9 Agustus 2022 ini dilakukan oleh tim kolaborasi Seksi Pengawasan Kewilayahan dan Fungsional Asisten Penyuluh Perpajakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. Adapun kegiatan ini dilaksanakan di enam kelurahan yang ada di Kecamatan Matraman yaitu Kelurahan Kayu Manis, Kebon Manggis, Palmeriam, Utan Kayu Utara, Utan Kayu Selatan, dan Pisangan Baru.

Kegiatan ini dimulai dengan penyerahan daftar wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan kepada pihak kelurahan oleh KPP Pratama Jakarta Matraman. Selanjutnya, pihak Rukun Tetangga (RT) setempat menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat undangan kepada warga dimaksud untuk hadir ke kantor kelurahan pada waktu dan jam yang telah ditentukan. Setiap kelurahan mendapat kesempatan asistensi selama lima hari kerja mulai dari pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.

Selama pelaksanaan kegiatan, wajib pajak cukup antusias dilihat dari jumlah wajib pajak yang hadir. Banyak wajib pajak yang merasa mendapat pencerahan karena selama ini tidak mengetahui kewajiban perpajakannya untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahun. Banyak wajib pajak yang mengira bahwa SPT Tahunan tidak perlu dilaporkan jika sudah melewati batas akhir pelaporannya. Sehingga kegiatan asistensi ini juga menjadi media untuk melakukan penyuluhan langsung kepada masyarakat.

KPP Pratama Jakarta Matraman pada tahun 2021 berhasil melampaui target 100%, tepatnya di angka 101.54% dari target 31.801 wajib pajak. Tahun ini KPP Pratama Jakarta Matraman berusaha dapat mencapai target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan yaitu 33.831 wajib pajak.

 

Pewarta: Riana Anggita Sari
Kontributor Foto: Tim KPP Pratama Jakarta Matraman
Editor: Mutia Ulfa