Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Matraman memberikan pelayanan permintaan Electronic Filing Identification Number (EFIN) bagi para Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) bekerja sama dengan Kelurahan Utan Kayu Utara, Jakarta (Senin, 6/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh 80 petugas PPSU yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB. Salah satu petugas PPSU Pak Junaedi menceritakan bahwa permintaan EFIN dilakukan untuk dapat mengajukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai salah satu persyaratan berkas administrasi bagi PPPK Tahun 2023.
Lebih lanjut, Sarif, Penyuluh Pajak KPP Pratama Matraman mengingatkan agar wajib pajak mengadministrasikan EFIN yang telah diberikan agar dapat mengakses DJP Online dengan leluasa dan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi secara mandiri.
Pewarta: Sarif Robik |
Kontributor Foto: Sarif Robik |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat