Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Timur mengadakan kegiatan koordinasi sehubungan dengan Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Instansi Pemerintah, dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Utara dan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Utara (Kamis, 22/12).

KPP Pratama Mataram Timur yang diwakili oleh Anggoro Agus Suryono selaku Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Mataram Timur bertemu dengan Arif Aryadi selaku Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil serta Tri Darma Sudiana selaku Kepala BKDPSDM.

“Koordinasi yang dilakukan bukan pertama kali dilaksanakan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur dan dinas-dinas di wilayah Kabupaten Lombok Utara senantiasa berupaya untuk selalu bersinergi” ujar Anggoro.

Kepala BKDPSDM menyambut baik koordinasi ini dan berharap agar kegiatan koordinasi semakin erat dan dapat memberikan manfaat kepada para pemangku kepentingan.

Sementara itu, pertemuan di Disdukcapil membahas terkait pentingnya Implementasi NIK sebagai NPWP bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di masa yang akan datang. Pemberlakuan NIK sebagai NPWP ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Wajib Pajak di seluruh Indonesia segera memutakhirkan data NPWP baik melalui laman djponline.pajak.go.id maupun di KPP terdaftar mengingat mulai 1 Januari 2024 NPWP 15 digit sudah tidak digunakan lagi.

“Wajib Pajak dapat berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur setiap hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA. Selain itu, kami juga membuka pelayanan di Pojok pajak Tanjung setiap hari Senin dan Rabu serta Pojok pajak Bangsal setiap hari Selasa dan Kamis. Semua pelayanan dari Kantor Pajak tidak dipungut biaya apapun “ tutup Anggoro.

 

Pewarta: Grevitha Aerolla
Kontributor Foto:  Jessy Cahyantari Fikri
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi