
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros melakukan kunjungan kerja ke beberapa instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Selasa, 17/5). Instansi pemerintah yang dikunjungi antara lain Dinas Perikanan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan.
Pihak KPP Pratama Maros menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi lanjutan mengenai perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Instansi Pemerintah, dan melakukan klarifikasi data perikanan terkait potensi produksi rumput laut.
“Seperti yang kita ketahui, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) salah satunya menetapkan perubahan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Dengan datangnya kami kesini, selain untuk menjalin silaturahmi dengan instansi pemerintah, saya berharap tidak terjadi kesalahpahaman atas kenaikan tarif PPN ini,” ucap Rijal selaku Account Representative KPP Pratama Maros.
Dalam kesempatan ini pihak KPP Pratama Maros juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada wajib pajak atas kontribusinya dalam menghimpun penerimaan negara. Pihak KPP Pratama Maros juga mengajak wajib pajak untuk mewujudkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersih dari korupsi serta menjadi birokrasi bersih dan melayani, agar membantu DJP untuk tidak memberikan atau menjanjikan akan memberikan hadiah, atau pemberian dalam bentuk apapun kepada seluruh pegawai DJP terkait pelaksanaan pekerjaan dalam jabatannya.
''Seluruh pelayanan yang kami berikan tidak dipungut biaya. Apabila menemukan pegawai DJP yang masih meminta dan menerima barang/uang/fasilitasi atau apapun dari wajib pajak, harap segera melaporkan melalui saluran resmi DJP Kring Pajak 1500200,'' tutup Rijal.
- 21 kali dilihat