Pegawai Kantor Pajak Pelayanan (KPP) Pratama Maros melakukan kunjungan ke Dinas Perdagangan Kabupaten Pangkep (Jumat, 26/2). Dalam kunjungan ini, KPP Pratama Maros yang diwakili oleh Ummul Dzakiyyah E, A. Muzdhalifah A. R., dan Muh. Iqbal Ramadhan bertemu dengan A. Suhriani S selaku Kepala Bagian Umum dan Aparatur Dinas Perdagangan Kabupaten Pangkep.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang bendahara Dinas Perdagangan Kab. Pangkep. Pertemuan ini dilakukan sebagai upaya koordinasi mengenai pelaporan pajak pegawai Dinas Perdagangan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015, tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filing, pegawai KPP Pratama Maros pun melakukan imbauan pada ASN Dinas Perdagangan Kabupaten Pangkep untuk segera melaporkan SPT Tahunannya.

"Pegawai di sini hampir semua sudah laporkan pajaknya," ujar A. Suhriani S ketika ditanya mengenai sejauh mana pelaporan para pegawai Dinas Perdagangan. Hal ini menunjukkan tingginya kesadaran dan kepatuhan ASN dalam melaporkan SPT Tahunan di lingkungan Dinas Perdagangan Kab. Pangkep.