Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros menggelar Bincang Pajak secara daring dengan siaran langsung melalui Instagram @pajakmaros. Bincang Pajak ini diselenggarakan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Maros dengan tema Pemindahbukuan (Pbk) Setoran Pajak di ruang rapat KPP Pratama Maros (Senin, 28/03).
“Kami mengambil tema pemindahbukuan karena beberapa pengikut di Instagram kami, @pajakmaros, kerap kali menanyakan perihal pemindahbukuan. Yang mana sangat sulit apabila dijelaskan tidak secara lisan.” Ucap Meylana, narasumber Bincang Pajak. Selain membawakan materi tentang Pemindahbukuan Setoran Pajak, Tim Penyuluh KPP Pratama Maros juga menyinggung sedikit materi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dimana wajib pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan harta yang belum sempat atau terlewat pada daftar harta di SPT Tahunannya.
"Program Pengungkapan Sukarela yang kemudian disingkat PPS ini memiliki dua kebijakan yang memiliki tarif tertentu sesuai dengan kategorinya. Kebijakan pertama dikhususkan untuk wajib pajak yang sebelumnya pernah mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan kebijakan kedua untuk orang pribadi." Jelas Meylana.
Tim Penyuluh KPP Pratama Maros berharap program baru bertajuk Bincang Pajak melalui siaran langsung ini dapat menjangkau wajib pajak secara lebih luas lagi sehingga wajib pajak tidak hanya bisa belajar melalui pendaftaran kelas pajak saja, namun juga melalui platform media sosial juga.
- 9 kali dilihat