Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) e-Bupot unifikasi kepada instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Manokwari yang bertempat di Aula GKN Manokwari, Papua Barat (Selasa, 22/11). Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 22-23 November 2022 dengan peserta kegiatan adalah bendahara dari 46 satuan kerja (satker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari.

Dalam sambutannya saat membuka Bimtek tersebut, Plh. Kepala KPP Pratama Manokwari Shofi’ul Anam menyampaikan bahwa kewajiban bendahara instansi pemerintah selain melakukan pemungutan pajak dan penyetoran pajak, juga wajib melakukan pelaporan pajak dengan menggunakan sarana e-Bupot unifikasi.

“Sehingga dengan adanya e-Bupot unifikasi ini, pelaporan pajak instansi pemerintah menjadi mudah dan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja karena dilakukan secara online,” ujar Anam. Lebih lanjut, Anam berharap dengan adanya Bimtek e-Bupot unifikasi ini dapat meningkatkan kepatuhan instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Manokwari dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Sesi materi Bimtek e-Bupot unifikasi ini dipandu oleh Ghilman Ali Yafi, Fungsional Asisten Penyuluh Perpajakan KPP Pratama Manokwari dengan langsung mempraktikkan pelaporan pajak melalui e-Bupot unifikasi dibantu oleh beberapa pegawai di Seksi Pelayanan yang mendampingi masing-masing bendahara.

Para peserta yang hadir berharap setelah penyelenggaraan Bimtek ini, ada layanan panduan secara online misalnya melalui saluran Whatsapp serta diberikan tutorial penggunaan e-Bupot unifikasi tersebut. Sebagai tindak lanjut atas usulan para peserta yang hadir, setelah penyelenggaraan Bimtek tersebut, KPP Pratama Manokwari akan melakukan kunjungan ke satker-satker di pemerintah Kabupaten Manokwari.

“Akan kami lakukan pendampingan secara langsung serta akan membagikan tutorial penggunaan e-Bupot unifikasi ke setiap satker yang kami kunjungi,” pungkas Anam di akhir acara.

 

Pewarta: Farid Ma'ruf
Kontributor Foto: Senoaji
Editor: Bayu Kristianto