Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melakukan edukasi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK-59) Tahun 2022 di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Kelurahan Kolongan Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon (Jumat, 17/6).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan kegiatan Rekonsiliasi Pengelolaan Kas Periode Mei 2022 oleh Pemerintah Kota Tomohon. Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman para bendahara dan operator Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait perubahan aturan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Kepala BPKPD Kota Tomohon Heri Mogi membuka kegiatan tersebut sekaligus menyambut kedatangan Tim Penyuluh Pajak saat itu. Kegiatan diikuti oleh bendaharawan dan operator dari SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Edukasi disampaikan langsung oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Manado Rahmi Karim. Dalam paparannya, Rahmi memberikan penjelasan terkait pokok-pokok perubahan yang perlu menjadi perhatian para bendaharawan dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan terhadap transaksi yang mereka lakukan.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi antara penyuluh pajak dan peserta terkait dengan kewajiban perpajakan yang menjadi tanggung jawab bendaharawan.
- 6 kali dilihat