
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju mengenalkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Himpunan Pengusaha Muda pada acara sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan di ruang aula Hotel Meganita, Kabupaten Mamuju (Rabu, 22/12). Asisten penyuluh pajak KPP Pratama Mamuju Sulistiyo selaku narasumber menjelaskan bahwa ini merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Selain itu menurutnya, PPS juga dicetuskan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki kualitas basis data perpajakan yang akhirnya dapat digunakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Sulistiyo pun juga memberikan informasi terkait jadwal pelaksanaan PPS kepada peserta. "Program ini akan dilaksanakan selama enam bulan mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan program ini untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan," jelasnya.
Sulistiyo juga menjelaskan perbedaan tarif pajak penghasilan final yang harus dibayar bagi peserta Tax Amnesty yang dapat mengungkapkan harta yang belum diungkap dalam Tax Amnesty lalu dan wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan harta yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai 2020 pada SPT Tahunan 2020. ''Dengan slogan 'Ungkap Saja, Mumpung ada PPS' wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan secara daring melalui laman pajak.go.id/pps sehingga wajib pajak tidak perlu menghabiskan waktu untuk mengantre di kantor pajak,'' tutup Sulistiyo.
- 11 kali dilihat