Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju Mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 serta Monitoring dan Evaluasi Bendahara Pemerintah dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (Rabu, 18/9). Kegiatan ini dilaksanakan di aula lantai 5 Gedung Keuangan Negara (GKN) Mamuju dengan diikuti oleh seluruh Bendahara Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Mamuju.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemaham kepada para Bendaharawan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan yang terbaru agar dapat melakukan Kewajiban Perpajakan dengan baik untuk satuan kerjanya masing-masing.

"Sebagai Bendaharawan di Kabupaten Mamuju, para bendaharawan harus mempunyai bekal dalam ilmu perpajakan agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan dengan baik. Bendahara harus bisa sama-sama dalam mengumpulkan pajak negara," tutur  Drs. H. Tonga, M.Ap selaku Asisten I bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat dari Sekertaris Daerah Kabupaten Mamuju dalam sambutannya saat pembukaan acara.

Dalam kegiatan ini, KPP Pratama Mamuju juga memberikan penghargaan pada satuan kerja dengan kategori Wajib Pajak Bendahara Terpatuh 2019 bagi para Bendaharawan yang dinilai telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.