Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju mengadakan kelas pajak secara daring melalui media aplikasi zoom meeting yang diikuti oleh Wajib Pajak Badan di Ruang Konseling KPP Pratama Mamuju, Kabupaten Mamuju (Selasa, 14/12).

Kegiatan kelas pajak ini dipandu oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju Sulistiyo dan Moderator Ifon. Kelas pajak dimulai pukul 10.00 sampai 12.00 waktu setempat dan diikuti oleh puluhan perwakilan perusahaan.

Dalam kesempatan ini, Asisten Penyuluh KPP Pratama Mamuju memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan, seperti kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan perusahaan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi badan yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tarif pajak pasal 17 bagi Wajib Pajak Badan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan. Guna meningkatkan pemahaman peserta, diakhir pemaparan penyuluh memberikan sesi tanya jawab dan kuis kepada peserta kelas pajak.

Para peserta pun antusias dalam mengikuti kelas pajak, peserta bersemangat menjawab kuis yang diberikan oleh Penyuluh Pajak di kolom chat aplikasi zoom. Peserta pun aktif dalam sesi tanya jawab dan saling berbagi solusi dalam setiap kendala dalam menjalankan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan.

Dengan diadakannya kelas pajak ini, pihak KPP Pratama Mamuju berharap Wajib Pajak Badan dapat meningkatkan kepatuhannya dalam menjalankan kewajiban perpajakan terutama kewajiban pemungutan, pemotongan dan pelaporan pajak.