Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara menggelar Kelas Pajak untuk membahas aturan perpajakan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 66 Tahun 2023 yang dilakukan secara daring dari KPP Pratama Malang Utara (Rabu, 26/7).

PMK nomor 66 Tahun 2023 merupakan pengganti dari PMK nomor 167/PMK.03/201 yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2023. PMK tersebut membahas tentang perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Kelas pajak ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh 52 wajib pajak. Dalam kesempatan tersebut, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Utara Andreas Perkasa Zebua bertindak selaku narasumber. “PMK nomor 66 Tahun 2023 ini adalah aturan baru yang ditetapkan Juni kemarin. Jadi melalui Kelas Pajak yang diadakan sekarang, kita akan bahas secara mendalam terkait hal ini,” tutur Andreas.

Andreas berharap dapat memberikan pemahaman perihal adanya aturan baru kepada wajib pajak agar tidak salah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan kedepannya. “Karena aturan perpajakan sendiri itu kan dinamis, jadi setiap ada perubahan kami senantiasa memberikan edukasi kepada wajib pajak agar nanti tidak salah dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

 

 

Pewarta: Savira Cahya Aulia
Kontributor Foto: Dessy Isnaini Andriani
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.