
Pemerintah Kota Malang meresmikan Mal Pelayanan Publik Merdeka dalam acara Soft Launching Mal Pelayanan Publik Merdeka “Untuk Malang Service Menuju Malang Bermartabat” (Senin, 3/1). Sesuai dengan namanya, Mal Pelayanan Publik ini berlokasi di Jalan Merdeka Timur, tepatnya di dalam Mal Alun-Alun Kota Malang.
Menurut laporan Siti Mahmudah, S.E., M.M., Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, sebanyak 11 stan dengan 180 layanan akan tersedia dalam Mal Pelayanan Publik Merdeka. Dalam sambutannya, ia menjelaskan, “Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai penyelenggara Mal Pelayanan Publik mengikutsertakan seluruh jajaran , baik Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga perangkat desa.”
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara dan KPP Pratama Malang Selatan ikut andil sebagai perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III. Rencananya, KPP yang berbasis di Kota Malang ini akan menyediakan layanan konsultasi perpajakan.
Untuk stan KPP Pratama Malang Selatan dan KPP Pratama Malang Utara terletak di lokasi yang strategis, berada di tengah-tengah, di antara stan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Masyarakat yang berkunjung ke stan KPP Pratama Malang Utara dan KPP Pratama Malang Selatan di Mal Pelayanan Publik Merdeka bisa mulai mendapatkan layanan terkait perpajakan mulai 3 Januari 2022.
Agustin Vita Avantin, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, menyambut baik kerjasama dengan Pemerintah Kota Malang ini. Menurutnya dibukanya Mal Pelayanan Publik ini adalah langkah baik yang harus dimanfaatkan oleh masyarakat. “Harapannya disini kami dapat membantu Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” tuturnya saat ditemui di stan KPP Pratama Malang Utara dan KPP Pratama Malang Selatan.
Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji mengapresiasi semua pihak yang memberikan dukungan dan bantuan dalam terselenggaranya Mal Pelayanan Publik pertama di Kota Malang ini. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa nama Merdeka untuk Mal Pelayanan Publik Kota Malang ini memiliki makna yang luas. “Setiap orang berhak mendapat layanan karena dia mempunyai kemerdekaan,” jelasnya.
Penyelenggaran Mal Pelayanan Publik sendiri merupakan mandat Presiden melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan pelayanan guna meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan serta meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
- 122 kali dilihat