Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi pada perwakilan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Senin, 23/5). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di Ruang Aula Kantor Bupati Polewali Mandar, Kabupaten Polewali Mandar.

Pada sosialisasi ini, KPP Pratama Majene diwakilI oleh Kepala KPP Pratama Majene, Kepala Seksi Pelayanan, serta Tim Penyuluh Pajak. Matheus Adhiatera selaku Kepala KPP Pratama Majene mengawali jalannya acara sosialisasi dengan penyampaian sambutan. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Majene.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, tim penyuluh pajak menyampaikan perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) usaha atas jasa konstruksi yang sebelumnya telah diatur dalam PP 51 tahun 2008 serta PP 9 tahun 2022 sudah mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.

“PPh atas jasa konstruksi sendiri ialah pajak penghasilan dari usaha jasa konstruksi, yang jenis pekerjaannya terdiri dari konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Untuk pengenaan pekerjaan konstruksi terintegrasi itu baru ditambahkan atau diatur dalam PPh jasa konstruksi yang sebelumnya belum diatur dalam PP 51 tahun 2008,” jelas Suhada selaku Asisten Penyuluh.

Lebih lanjut pihak KPP Pratama Majene berharap pelaksanaan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan perpajakan para bendahara hingga para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Polewali Mandar tersebut segera dapat mengimplementasikan dan menjalankan aturan perpajakan terbaru.