KPP Pratama Majalaya menerapkan sistem antrean online saat mulai dibuka kembali layanan tatap muka dengan tata normal baru di KPP KPP Pratama Majalaya (Senin, 15/6).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk usaha physical distancing sesuai anjuran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan Direktur Jenderal Pajak. Wajib pajak dapat mendaftar antrean di mana saja melalui smartphone. Dengan adanya Sistem Antrean Online wajib pajak dapat menghemat waktu dan tidak perlu datang ke KPP Pratama Majalaya untuk memperoleh nomor antrean.

“Antrean ini bisa diambil satu hari sebelum wajib pajak datang kantor pajak dan satu orang untuk satu antrean per hari,” tutur Kepala Seksi Pelayananan KPP Pratama Majalaya Anggarwati ketika ditemui di ruang kerjanya.

Wajib pajak cukup mengakses tautan (https://linktr.ee/pajakmajalaya) yang tertera di Instagram milik KPP Pratama Majalaya. Selanjutnya wajib pajak dapat memilih menu “Antrean Online” dan akan diminta untuk mengisi data diri. Setelah data dikirim, wajib pajak akan menerima nomor antrean melalui e-mail.

KPP Pratama Majalaya juga menyiapkan skema pengaturan antrean layanan tatap muka yaitu enam orang pada layanan konsultasi tatap muka (Help desk) dan sembilan puluh orang pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), dengan alokasi lima puluh orang di loket A dan empat puluh orang di loket B.

“Kami harap dengan adanya adanya Sistem Antrean Online ini, pelayanan tatap muka dapat terselenggara dengan aman dan nyaman,” pungkas Anggarwati.

KPP Pratama Majalaya berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan tatap muka sesuai dengan protokol kesehatan selama masa transisi akibat pandemi. Meskipun demikian KPP Pratama Majalaya tetap menganjurkan wajib pajak untuk memanfaatkan pelayanan online secara maksimal, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali. (FF)