
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya memberikan edukasi perpajakan kepada Bendahara SMP Swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) se-Kabupaten Bandung di Mutiara Hotel and Convention Bandung, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung (Kamis, 24/11).
Kegiatan penyuluhan perpajakan yang dikemas dalam bentuk workshop tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dengan narasumber dari KPP Pratama Majalaya, yaitu Penyuluh Pajak Achmad Rizal Fakhrudin dan Deni Suardani.
Achmad Rizal menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas belanja yang bersumber dari dana BOS. Meskipun belanja dilakukan oleh institusi swasta, tata cara pengenaan dan penghitungan pajak tersebut tetap memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 sebagaimana disampaikan oleh pemateri.
Dicky Rizky, selaku tim pengelola dana BOS SMP Kabupaten Bandung menyampaikan, “Kegiatan ini penting sekali karena masih ada anggapan bahwa kalau dana BOS untuk sekolah swasta itu tidak ada pajaknya, Pak. Padahal harus dilihat dulu transaksinya,” ungkap Dicky.
Penyuluh Pajak Deni Suardani secara umum menyampaikan penyegaran materi PPh Pasal 21 atas pemotongan gaji serta PPh Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2) atas jasa dan sewa kepada para pengelola dana BOS SMP Swasta tersebut.
Namun, di sela-sela materi Deni juga menjelaskan bahwa untuk pemungutan PPN sebaiknya memperhatikan status pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari penyedia barang dan jasanya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri telah mengantisipasi risiko kekeliruan pemotongan/pemungutan PPh maupun PPN atas dana BOS dengan mengimbau para unit sekolah swasta tersebut untuk memanfaatkan laman aplikasi yang telah mereka sediakan dengan nama Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Menutup rangkaian sesi materi, KPP Pratama Majalaya turut mendukung upaya Kemendikbud dalam mendorong unit SMP swasta yang menggunakan dana BOS untuk memanfaatkan SIPLah.
“Aplikasi SIPLah yang berbasis web ini dapat menghasilkan dokumen keluaran berupa invoice yang telah menyertakan PPh dan/atau PPN yang harus dipungut untuk satu siklus belanja dalam harga beli yang tercantum,” pungkas Deni.
Pewarta: Achmad Rizal Fakhrudin |
Kontributor Foto: Deni Suardani |
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Syarifah S. R. |
- 83 kali dilihat