
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya memberikan edukasi perpajakan secara perorangan dengan metode one-on-one bagi Wajib Pajak Badan di Kabupaten Bandung (Senin, 25/10). Penyuluhan tersebut dilaksanakan secara luring di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bandung.
KPP Majalaya memanfaatkan konter layanan pajak pusat yang disediakan sejak tahun 2021 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung di Munara 99 Kecamatan Soreang. Kegiatan edukasi one-on-one di Mal Pelayanan Publik tersebut merupakan upaya KPP Majalaya untuk menghadirkan suasana pelayanan terpadu bagi wajib pajak.
“Wajib pajak KPP Majalaya yang diberikan penyuluhan one-on-one ini arahnya ke perubahan perilaku bayar, juga lapor SPTnya kalau memang wajib. Kita undang penyuluhan di MPP ini agar setelah wajib pajak diedukasi, jika mereka butuh mengurus data kependudukan, perizinan, dan sebagainya, mereka tinggal ke komplek Pemkab Bandung di seberang gedung ini,” jelas Deni Suardani selaku penyuluh yang bertugas.
Deni Suardani mengharapkan kegiatan edukasi perpajakan dengan cara menghadirkan DJP di wilayah bisnis wajib pajak tidak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak bersangkutan melainkan juga dapat memberikan citra positif kepada pengunjung MPP bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen untuk mendekatkan diri kepada masyarakat secara umum.
“Upaya pendekatan tersebut dilakukan untuk menegaskan bahwa selain sebagai penegak hukum perpajakan, DJP adalah penyedia layanan publik sehingga diharapkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dapat tumbuh dengan sendirinya,” pungkas Deni.
Pewarta: Achmad Rizal Fakhrudin |
Kontributor Foto: Asep Sopandi |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 9 kali dilihat