Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Pratama Majalaya membuka layanan pajak di Ruang Aula Rumah Sakit (RS) AMC di Jalan Raya Cileunyi Nomor 1, Kabupaten Bandung (Rabu, 26/2).
Sekitar 100 Pegawai AMC memanfaatkan layanan pojok pajak tersebut. Di pojok pajak itu, KPP Pratama Majalaya membuka layanan aktivasi dan permintaan kembali EFIN, perubahan data wajib pajak, pengaktifan status NPWP, edukasi Coretax DJP, dan asistensi pelaporan SPT Tahunan.
"Semoga dengan adanya pojok pajak dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak," tutur Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Majalaya, Yuni Riswanti, ketika ditemui di lokasi pojok pajak.
Yuni bersama empat account representative dan empat pelaksana bertugas melayani wajib pajak di pojok pajak tersebut. Pojok pajak itu berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB.
Kegiatan ini digelar untuk memberikan edukasi dan kemudahan kepada para wajib pajak, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan SPT Tahunannya. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pelaporan SPT Tahunan paling lambat dilakukan 31 Maret tahun pajak berikutnya dan bagi Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April tahun pajak berikutnya. Pelaporan pajak dilakukan secara online sehingga dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Pewarta: Fatikha Faradina |
Kontributor Foto: Fatikha Faradina |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat