Petugas Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan asistensi kepada Wajib Pajak Badan terkait cara membuat kode billing menggunakan aplikasi Coretax DJP. Kegiatan asistensi ini dilakukan oleh Dewi, Account Representative KPP Madya Tangerang, di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang, Gedung Menara Top Food, Kota Tangerang (Jumat, 7/2). 

Dewi menyampaikan bahwa tahun pajak 2025, wajib pajak dapat membuat kode billing atas jenis pajak yang ada di menu pembayaran Coretax DJp, salah satunya adalah setoran Deposit Pajak. 

“Saya belum mengetahui cara membuat kode billing melalui Coretax DJP. Mohon bantuannya agar saya dapat membuat kode billing,” ujar wajib pajak tersebut. 

Dewi menyampaikan bahwa pembuatan kode billing dapat dibuat melalui menu pembayaran, kemudian memilih menu layanan mandiri kode billing, memilih kode akun pajak dan kode jenis setoran, serta memilih periode dan tahun pajak.   

“Langkah selanjutnya adalah memilih mata uang, nilai pembayaran, dan menuliskan keterangan pada billing. Setelah langkah-langkah itu dilakukan maka sudah dapat mengunduh kode billing,” tambah Dewi. 

Selain mendatangi kantor KPP Madya Tangerang, wajib pajak juga mendapat kemudahan dalam melakukan konsultasi perpajakan, khususnya Coretax DJP, secara daring yaitu melalui aplikasi WhatsApp KPP Madya Tangerang di nomor 081910007542. 

Pewarta: Rani
Kontributor Foto: Rani
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.