Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta kembali menyita aset wajib pajak di Karanganyar, Rabu (30/3). Wajib pajak yang berinisial PT X menunggak pajak sekitar Rp20 miliar. Aset yang disita adalah tiga unit kendaraan box (truk) dengan kondisi yang masih bagus. Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Kepala KPP Madya Surakarta, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, beserta seorang Juru Sita Pajak Negara (JPSN) serta dihadiri oleh wajib pajak dan disaksikan oleh karyawan wajib pajak.
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengungkapkan bahwa sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak. “Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, diantaranya penyitaan ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Guntur menyampaikan bahwa penyitaan yang dilakukan KPP Madya Surakarta ini sudah incrahct berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000," imbuhnya.
Sebelum melakukan penyitaan, terlebih dahulu JSPN Suharmono melakukan tracing asset wajib pajak. Didapati sebuah aset berupa kendaraan box yang bisa digunakan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Proses sampai eksekusi sita memakan waktu kurang lebih selama lima bulan. “Tentunya kami optimis wajib pajak akan melunasi utang pajaknya. Setelah penyitaan ini, wajib pajak bersedia melakukan negosiasi untuk membahas upaya-upaya percepatan pelunasan,” pungkas Guntur.
KPP Madya Surakarta secara aktif melakukan tindakan penyitaan, tercatat tindakan penyitaan aset ini merupakan kali kesepuluh sepanjang tahun 2022. Hal ini tentu sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Melalui kegiatan penyitaan KPP Madya Surakarta berharap bisa memberikan efek jera dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
- 47 kali dilihat