
KPP Madya Sidoarjo mengadakan acara sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48 Tahun 2023. Acara ini diselenggarakan di Selasar Bawean Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo (Selasa, 23/5). Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan emas yang semakin berkembang di Indonesia.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh para wajib pajak pabrikan dan pedagang emas yang terdaftar di KPP Madya Sidoarjo. Narasumber pada acara tersebut adalah Praestyana Argenti dan Riono Asnan Genda, keduanya merupakan Fungsional Penyuluh dari KPP Madya Sidoarjo.
Salah satu tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai subjek, objek, dan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan emas. Selain itu, narasumber juga memberikan contoh-contoh kasus terkait penyerahan emas agar peserta dapat memahami secara praktis bagaimana penerapan peraturan ini dalam kegiatan sehari-hari.
PMK 48 Tahun 2023, yang menjadi fokus sosialisasi ini, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan PPh dan PPN atas transaksi emas. Peraturan ini diharapkan dapat mengatur dengan jelas kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di sektor perdagangan emas.
Praestyana Argenti, salah satu narasumber, menjelaskan, "PMK 48 Tahun 2023 ini merupakan respons dari pemerintah terhadap perkembangan industri emas yang semakin pesat. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta sistem perpajakan yang lebih transparan dan meminimalisir potensi penghindaran pajak dalam perdagangan emas."
Riono Asnan Genda menambahkan, "Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada Wajib Pajak tentang kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, serta memberikan solusi dan penjelasan terkait dengan penerapan PMK 48 Tahun 2023 dalam aktivitas sehari-hari."
Dalam sosialisasi tersebut, para peserta juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber guna memperoleh pemahaman yang lebih mendalam. KPP Madya Sidoarjo berharap melalui sosialisasi ini, para Wajib Pajak dapat mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku sehingga kontribusi pajak dari sektor perdagangan emas dapat meningkat.
Dengan adanya sosialisasi PMK 48 Tahun 2023 tentang PPh dan PPN atas penyerahan emas ini, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang lebih transparan, adil, dan mematuhi aturan perpajakan. Ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Pewarta: Riono Asnan Genda |
Kontributor Foto: Didik Susanto |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat