Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang kembali mengadakan edukasi perpajakan secara daring melalui saluran video telekonferensi yang diikuti oleh 99 peserta yang merupakan wajib pajak terdaftar KPP Madya Semarang (Jumat, 18/5). Kegiatan ini merupakan kali ketiga KPP Madya Semarang menyelenggarakan kelas pajak secara daring.
Mengusung tema senada dengan pelaksanaan kelas pajak daring sebelumnya, kali ini edukasi perpajakan mengupas peraturan mengenai insentif perpajakan terbaru. Dipandu oleh Account Representative KPP Madya Semarang sebagai narasumber, peserta edukasi diajak untuk memahami Peraturan Menteri Keuangan nomor 44/PMK.03/2020.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Semarang Ratna Herawati memberikan apresiasi atas antusiasme wajib pajak dalam penyelenggaraan kelas pajak daring tersebut. “Kelas Pajak Online kali ini luar biasa sambutannya. Kami terpaksa menutup pendaftaran lebih awal karena ternyata peminatnya sangat banyak,” ujarnya.
“Sebenarnya kami telah menyiapkan suvenir bagi 10 pendaftar pertama agar banyak wajib pajak yang mengikuti kelas pajak online ini. Tetapi ternyata antusiasme peserta luar biasa melebihi ekspektasi kami. Suvenir ini kami bagikan sebagai apresiasi dan ungkapan terima kasih telah mendukung pelaksanaan kelas pajak online yang kami adakan,” tambah Ratna.
Ia mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan mengadakan kelas pajak secara daring kembali, melihat tanggapan wajib pajak yang positif. Ratna juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat mengoptimalkan fasilitas insentif pajak dari pemerintah di tengah pandemi Covid-19 ini.
- 65 kali dilihat