Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru menggelar zoom meeting yang kali ini mengusung tema penting Semangat Anti Korupsi dengan Mengendalikan Gratifikasi. Sebanyak 83 wajib pajak turut serta aktif dalam forum edukatif via Zoom Meeting (Selasa, 24/6).

Kegiatan Zoom Meeting ini dipandu dengan apik oleh Ella Yola Margareta selaku pembawa acara; Ferry Harianja, Fungsional Penyuluh KPP Madya Pekanbaru, selaku moderator, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Wahyu Winardi selaku Kepala KPP Madya Pekanbaru. Kehadiran beliau memberikan bobot dan kredibilitas tinggi pada setiap informasi yang disampaikan.

"Gratifikasi itu pemberian dalam arti luas, bisa uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, bahkan pengobatan gratis," ujar Wahyu.

Wahyu Winardi juga menegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, dianggap sebagai suap.

Wahyu Winardi juga menyoroti bahaya gratifikasi dapat merusak sendi-sendi instansi pemerintah. "Gratifikasi itu ilegal dan berisiko membawa dampak negatif seperti menurunnya kepercayaan publik, kualitas layanan yang rendah, persaingan tidak sehat, bahkan tingginya biaya operasional," jelasnya.  Oleh karena itu, program pengendalian gratifikasi menjadi krusial untuk membangun lingkungan yang berintegritas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Zoom Meeting kali ini tidak hanya sebatas pemaparan materi saja, tetapi mengajak wajib pajak untuk menjadi bagian dari solusi dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun atas pelayanan yang diterima. "Peran serta masyarakat sangat membantu meningkatkan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan," ujar Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu memaparkan berbagai saluran resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran integritas, termasuk gratifikasi. Mulai dari aplikasi Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan di www.wise.kemenkeu.go.id, nomor WhatsApp 0815-99-6666-2, telepon langsung ke 021-134, e-mail ke pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id, hingga surat pos ke alamat Inspektorat Bidang Investigasi Gedung Djuanda Lt.6 Kementerian Keuangan.

Wajib pajak juga dibekali informasi penting mengenai apa saja yang harus diperhatikan pada saat melaporkan jika ditemukannya dugaan gratifikasi, yaitu identitas pelapor disarankan anonim, informasi aduan harus lengkap (4W+1H: What, Where, When, Who, How), mencantumkan kontak yang bisa dihubungi, menjaga kerahasiaan akun WISE, dan menyertakan bukti pendukung seperti dokumen, foto, atau video. 

"Pelaporan melalui media sosial memiliki banyak kekurangan, seperti tidak terjaminnya kerahasiaan dan ketiadaan mekanisme perlindungan pelapor." tegas Wahyu.

Kegiatan ini bertujuan utama untuk mencegah segala bentuk tindakan korupsi, khususnya gratifikasi, yang terjadi di KPP Madya Pekanbaru. Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pelayanan yang bersih, profesional, dan terpercaya.

Seperti pesan penutup dari Wahyu Winardi, "Integritas adalah fondasi pelayanan kami, mari bersama-sama menolak gratifikasi demi mewujudkan pelayanan pajak yang bersih, profesional, dan terpercaya." Dengan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kawan Pajak, diharapkan dapat terwujudnya pelayanan pajak yang berintegritas penuh dan bebas korupsi.

Pewarta: Agustina Ekalestari
Kontributor Foto: Agustina Ekalestari
Editor: Teddy Ferdiansyah P

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.