Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru mengadakan kegiatan penyuluhan daring dengan tema serba-serbi kelengkapan SPT tahunan PPh Badan dan pengenalan perlakuan perpajakan atas natura dan/atau kenikmatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Pekanbaru (Kamis, 6/4). Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri sekitar 60 Wajib Pajak Badan secara daring. Kegiatan Penyuluhan dipandu oleh fungsional penyuluh pajak KPP Madya Pekanbaru Firdaus. Materi yang Ia bawakan terdiri dari dua materi utama.

Materi pertama berkaitan dengan tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT Tahunan PPh Badan. Firdaus menyebutkan bahwa, berdasarkan PER-02/PJ/2019, SPT dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik atau formulir kertas melalui e-Filing, langsung, atau pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat. “Tetapi khusus untuk wajib pajak KPP Madya, penyampaian SPT Tahunan wajib e-Filing,” jelas Firdaus.

Dalam paparannya, Ia juga menjelaskan mengenai apa saja lampiran yang wajib diisi/dilengkapi dan apa yang kondisional sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) masing-masing wajib pajak. Tak lupa, Firdaus juga menyampaikan adanya sanksi administrasi jika wajib pajak tidak atau terlambat menyampaikan SPT. Materi kedua membahas perlakuan perpajakan atas natura dan/atau kenikmatan. Pengertian natura sendiri adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Sedangkan kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.

Pada materi kedua, Firdaus menjelaskan perbedaan perlakuan perpajakan atas natura dan kenikmatan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU 36/2008) dengan Undang-Undang Harmonisasi Peratuan Perpajakan (UU 7/2021), di mana sebelumnya biaya natura dan kenikmatan tidak dapat dikurangkan dan bukan objek PPh namun sekarang merupakan objek pajak dan dapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto bagi pemberi natura/kenikmatan.

Mengutip pernyataan dari Dirjen Pajak pada laman www.kontan.co.id, pemotongan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima wajib pajak baru akan mulai berlaku pada awal semester II tahun 2023. Meskipun demikian, Firdaus berharap agar wajib pajak sudah tahu terlebih dahulu terkait perlakuan perpajakan atas natura dan kenikmatan tersebut. “Agar Bapak/Ibu memahami lebih awal pemajakan atas natura dan kenikmatan. Jadi, ketika PMK-nya terbit, Bapak/Ibu sudah bisa melaksanakannya,” imbuhnya.

Pewarta: Fransisca Asri Harumi
Kontributor Foto: Agustina Ekalestari
Editor: Teddy Ferdiansyah P, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.