Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang melaksanakan sosialisasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada para pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tugu Tirta Kota Malang di Aula Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, Jalan Terusan Danau Sentani No.100, Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang (Kamis, 25/5).

Sosialisasi dimulai dengan penyampaian materi perpajakan seperti tata cara perhitungan PPh Pasal 21 dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah itu, sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab yang diikuti oleh para pegawai. Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dapat semakin meningkat.

 

Pewarta: Afifa Yuza Yahya
Kontributor Foto: Rizqi Puji Sukmawati
Editor: Anum Intan M

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.