
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar mengadakan Sosialisasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing di Perusahaan Pelabuhan Indonesia IV (Pelindo IV) Jalan Nusantara Nomor 329 Makassar (Jumat, 14/2). Sosialisasi ini diikuti oleh 30 pegawai Kantor Cabang Terminal Petikemas Pelindo IV.
Selain sebagai sarana mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya, sosialisasi ini juga berfokus pada wajib pajak yang belum memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) sebagai salah satu syarat untuk dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Pelaksana Pelayanan KPP Madya Makassar Erviani Rasyid bertugas untuk melayani wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN pada sosialisasi kali ini.
Syarat untuk melakukan aktivasi EFIN sangat mudah yaitu melakukan pengisian formulir permohonan dan menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aktivasi EFIN dapat dilakukan selama kurang lebih lima menit. Dengan adanya EFIN, wajib pajak dapat melakukan registrasi di layanan daring DJP melalui situs web pajak.go.id yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.
Dengan adanya layanan aktivasi EFIN ini, wajib pajak dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam melaporkan SPT melalui e-Filing.
- 1960 kali dilihat