
KPP Madya Kota Bekasi berhasil melelang aset sitaan milik wajib pajak melalui laman lelang.go.id pada 13 Oktober 2022 lalu. Aset yang dilelang adalah kendaraan bermotor berupa dua unit motor dan satu unit mobil. Motor Honda Vario dengan nilai limit Rp3.151.000,00 terjual dengan harga Rp5.588.888,00. Motor Yamaha Vixion dengan nilai limit Rp 8.435.000,00 terjual dengan harga Rp9.137.000,00. Mobil Toyota Calya dengan nilai limit Rp91.588.000,00 terjual dengan harga Rp98.550.000,00.
“Luar biasa, peminatnya cukup banyak untuk lelang kali ini. Kami bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi berhasil menjual dua unit motor dan satu unit mobil” ungkap Jurusita KPP Madya Kota Bekasi Tahta Garda Islami.
Tahta berharap antusiasme masyarakat dalam mengikuti lelang tetap tinggi. Selain menguntungkan masyarakat untuk mendapatkan harga yang lebih murah dari harga pasar, hal tersebut dapat membantu proses penjualan barang yang dilelang lebih cepat terjual.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Kota Bekasi Farida Yuliati juga menyampaikan agar waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan KPKNL. Lelang resmi hanya pada laman lelang.pajak.go.id. Farida juga menghimbau agar wajib pajak tetap menaati ketentuan perpajakan yang berlaku agar terhindar dari upaya penegakan hukum berupa penagihan aktif seperti penyitaan aset maupun pemblokiran rekening.
Pewarta: Ravena Aura Nadhila |
Kontributor Foto: Ravena Aura Nadhila |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 97 kali dilihat